Setiap menu pada aplikasi coretax dirancang secara spesifik untuk memenuhi kebutuhan administrasi pajak, mulai dari pelaporan SPT, pengelolaan faktur, pembuatan bukti potong, hingga akses layanan edukasi dan bantuan.
Dengan demikian, menurut DJP, wajib pajak yang sudah terdaftar dan memperoleh NPWP masih perlu melakukan proses permohonan layanan elektronik untuk dapat mengakses layanan pada DJP On the net.
Disarankan untuk selalu menyimpan bukti pembayaran pajak agar dapat digunakan sebagai referensi jika terjadi kendala pada sistem.
Dengan fitur-fitur ini, Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perpajakan, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Dengan dukungan semua pihak, CTAS berpotensi menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berdaya saing di period digital ini.
Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan permintaan akses digital serta mengaktivasi NIK menjadi NPWP dengan lebih mudah dan cepat.
Kewajiban perusahaan sebagai coretax pajak pemberi penghasilan tidak hanya menghitung PPh 21/26 dan memotong slip gaji karyawan, tetapi juga melaporkan SPT Masa setiap bulan. Kini semua pelaporan SPT wajib dilakukan secara on the internet
Notifikasi berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator akan dikirim paling lama tiga hari kerja.
Selain itu, terdapat masalah teknis terkait infrastruktur, seperti gangguan pada pengiriman token yang tidak sampai ke tujuan. Ini melibatkan keterhubungan dengan pihak vendor dan penyedia jaringan telekomunikasi.
Dalam rangka melakukan edukasi terkait coretax, DJP tidak hanya menyediakan simulator. Sebelumnya DJP telah mengadakan edukasi secara langsung dengan metode
Dengan adanya Coretax, DJP berharap sistem administrasi perpajakan di Indonesia semakin contemporary dan mendukung upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak.
”Jadi, bukan hanya akses terhadap masyarakat, tetapi juga akses dalam interior kami. Tim terus berjalan selama 7 hari untuk mengumpulkan permasalahan dan dilemma fixing
Perubahan yang dapat dilakukan di antaranya perubahan details identitas & profil wajib pajak, serta perubahan data objek PBB.
atau perangkat. “Perlu kami sampaikan bahwa kendala-kendala yang dialami wajib pajak dalam penggunaan Coretax bukan merupakan kendala terkait